LANGKAH-LANGKAH MEMBANGUN PETERNAKAN SAPI
Menurut peraturan yang berlaku, Usaha peternakan sapi memerlukan badan hukum jika volume usahanya minimal 100 ekor.
Untuk memulai usaha ini langkah-langkahnya adalah sebagai berikut :
- Pastikan lahan usaha sesuai secara teknis, sosial dan menguntungkan secara ekonomis. Artinya: kondisi lahan tersebut cocok untuk jenis sapi yang akan diusahakan, apakah untuk sapi perah atau sapi potong. Ada cukup air untuk keperluan operasional serta penyediaan pakan hijauan. Secara sosial masyarakat lingkungannya menyetujui kehadiran usaha ini dan secara ekonomis lokasinya mudah dijangkau, harga lahannya cukup murah,dsb.
- Diperlukan izin tetangga, artinya ada kesepakatan dan persetujuan dari masyarakat sekitar, yang di ketahui oleh RT, RW, Desa/kelurahan dan Kecamatan.
- Ada UPL (Upaya Pemantauan Lingkungan) dan UKL (Upaya Pengelolaan Lingkungan)
- Mendapatkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari PU, Izin Usaha dari dinas peternakan setempat. Jika ingin impor ajukan Permohonan Rekomendasi Impor dari Dinas peternakan kab/propinsi dan ditjen peternakan setelah mendapatkan API (Angka Pengenal Impor) dari Dinas Perindustrian dan perdagangan.
- Membangun kandang sesuai dengan kapasitasnya lengkap terdiri dari kandang, gudang, kantor, pengelolaan limbah, cattle yard,dsb
- Siapkan SDM tenaga kerja yang terdiri dari: mandor, tenaga kandang, tenaga pemasaran,dsb
Kiranya prosedure sederhana ini bisa dikembangkan sesuai dengan kapasitas permodalan yang dimiliki investor….
Artikel Terkait :
————————————————–oOo……………………………………………
Gambar diambil dari : peternakan.kaltimprov.go.id










Informasinya cukup bermanfaat. Saya cuma ingin menanyakan apakah pada saat penjualan dan pembelian sapi terkena pajak pertambahan nilai (PPN)?
Sdr Trian, kalau tidak salah PPN (pajak pertambahan nilai) untuk komoditi pertanian di bebaskan.. kecuali setelah masuk ke Industri.. misalnya setelah jadi daging kemudian menjadi produk baso… baru dikenakan PPN