LARANGAN PEMOTONGAN SAPI BETINA PRODUKTIF
Yang dimaksud dengan ternak betina produktif adalah ternak sapi betina yang masih dapat memproduksi anak,misalnya : sapi dara, dara bunting dan sapi induk.
Menurut UU No. 18/2009 tentang Peternakan dan kesehatan hewan :
“Setiap orang yang menyembelih: ternak ruminansia besar (sapi dan Kerbau) betina produktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2), akan dipidana dengan pidana kurungan paling singkat 3 (tiga) bulan dan paling lama 9 (sembilan) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) dan paling banyak Rp25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah)“
Tujuan pelarangan ini adalah dalam rangka meningkatkan populasi dan produksi ternak sapi. Semoga para jagal (pemotong ternak) menyadari ini.
Artikel Terkait :
- Sapi Korban Perbuatan Asusila
- Kecemburuan Sapi jantan
- Beda Sapi jantan dan Sapi betina
- Kekuatan Sapi Jantan
————————————————–oOo—————————————-
Gambar diambil dari : warkscol.wordpress.com









