LARANGAN PEMOTONGAN SAPI BETINA PRODUKTIF

Sunday, January 31, 2010
By Rochadi Tawaf

Yang dimaksud dengan ternak betina produktif adalah ternak sapi betina yang masih dapat memproduksi anak,misalnya : sapi dara, dara bunting dan sapi induk.

Menurut UU No. 18/2009 tentang Peternakan dan kesehatan hewan :

Setiap orang yang menyembelih: ternak ruminansia besar (sapi dan Kerbau) betina produktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2), akan dipidana dengan pidana kurungan paling singkat 3 (tiga) bulan dan paling lama 9 (sembilan) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) dan paling banyak Rp25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah)

Tujuan pelarangan ini adalah dalam rangka meningkatkan populasi dan produksi ternak sapi.  Semoga para jagal (pemotong ternak) menyadari ini.

Artikel Terkait :

————————————————–oOo—————————————-

Gambar diambil dari : warkscol.wordpress.com

Tags: , ,

Leave a Reply

You must be logged in to post a comment.