RAGAM INFORMASI

TENTANG DUNIA PERSAPIAN

Tak Hanya Pawai Ta'ruf FPI, Polisi Juga Mengawal Razia Ternak Sapi !

Untuk mensosialisasikan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor: 56/2016 tentang hukum penggunaan atribut keagamaan non-muslim, sejumlah anggota Front Pembela Islam (FPI) Jawa Timur mendatangi sejumlah mal di Kota Surabaya, Minggu (18/12/2016). Meski kegiatan FPI bertajuk pawai ta'aruf ini adalah aksi damai, pihak Polrestabes Surabaya tetap melakukan pengawalan ketat. 

Menurut keterangan Kapolrestabes Surabaya, M Iqbal, aksi FPI ini bukan aksi sweeping, dan FPI sudah berkoordinasi dengan pihak kepolisian. Tugas polisi adalah mengawal ketat aksi ini agar tidak terjadi gesekan. Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono menegaskan, tidak boleh ada organisasi massa (ormas) yang melakukan tindakan razia.

Karena yang berhak melakukan razia atau sweeping adalah pihak kepolisian dan pemerintahan. Dan ini berlaku tidak hanya untuk masalah keagamaan yang diusung FPI, tapi untuk segala macam hal, tanpa terkecuali. Salah satu contohnya adalah yang dilakukan Polres Pasuruan. Bekerjasama dengan Dinas Peternakan setempat, anggota polisi dari Polres Pasuruan merazia para penjagal sapi dan Rumah Pemotongan Hewan yang menyembelih sapi betina produktif.

Dasar hukumnya adalah Undang-undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Ketentuannya tertuang dalam pasal 18 ayat (2) yang menyebutkan bahwa ternak ruminansia betina produktif dilarang disembelih.

Apa yang dimaksud dengan sapi betina produktif ?. Sapi betina produktif adalah sapi yang melahirkan kurang dari 5 (lima) kali atau berumur dibawah 8 (delapan) tahun, atau sapi betina yang berdasarkan hasil pemeriksaan reproduksi dokter hewan atau petugas teknis yang ditunjuk di bawah pengawasan dokter hewan dan dinyatakan memiliki organ reproduksi normal serta dapat berfungsi optimal sebagai sapi induk.

Hukumannya tidak main-main, berdasarkan ketentuan Pidana pada Undang-Undang No. 41 Tahun 2014 pasal 86, kepada setiap orang yang menyembelih ternak sapi betina produktif akan dipenjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).

Namun demikian ada pengecualian apabila peraturan diatas dikecualikan apabila sapi betina produktif itu digunakan untuk : penelitian, pemuliaan, pengendalian dan penanggulangan Penyakit Hewan, ketentuan agama, ketentuan adat istiadat, dan/atau pengakhiran penderitaan Hewan

Mengapa ternak sapi betina produktif tidak boleh disembelih ?.

  • Sapi betina produktif akan meningkatkan kelahiran dan populasi sapi potong nasional.
  • Dapat memberi keuntungan lebih kepada para peternak, untuk mengembangkan peternakan (dengan menghasilkan anak sapi) dan memperbesar produksi susu segar untuk dikonsumsi dan dijual.

Bayangkan jika ternak sapi betina produktif itu disembelih, mungkin dalam waktu tidak terlalu lama negara kita tidak lagi memiliki sapi yang mensuplai kebutuhan daging dan susu untuk masyarakat. Mari kita dukung pihak kepolisian yang merazia pemotongan sapi betina produktif !!!

Sumber :

  • magelangkota.go.id
  • jalurberita.blogspot.co.id
  • pasuruankab.go.id

Sederet Kesulitan Budidaya Sapi Belgian Blue di Indonesia

Mari membahas soal kesulitan budidaya Sapi Belgian Blue di Indonesia, yang terus menemui hal-hal baru. Alih-alih menciptakan rumpun sapi lokal unggulan sesuai harapan pemerintah, pengembangan sapi berotot ganda atau double muscle justru menuai banyak masalah. Terdapat kekhawatiran penyebarannya berpotensi merusak kelestarian sapi-sapi lokal. Baca selengkapnya...

Tentang Sapi Perah Jantan, Mulai Dari Kandang Hingga Cara Konsumsi Daun Kelor Untuk Meningkatkan Kesuburan

Cara beternak sapi yang baik dan benar, salah satunya adalah memperhatikan kandangnya. Sebab, konstruksi kandang yang sesuai dengan kebutuhan sapi akan membuat pertumbuhan sapi optimal dan mampu memberikan hasil maksimal. Beternak sapi perah pejantan dengan sapi betina, cara perawatan maupun bentuk kandang berbeda. Beberapa kriteria kandang sapi perah jantan sebagai pemacek (untuk membiakkan keturunan) antara lain sebagai berikut: Baca selengkapnya...

Daya Tahan Tubuh Yang lemah Karena Penyakit Jembrana, Kerap Terjadi Pada Sapi Bali

Penyakit Jembrana merupakan penyakit yang banyak ditemui pada ternak sapi di Bali. Penyakit ini umumnya menyerang sapi, baik sapi potong maupun sapi perah, yang berusia di atas 1 tahun (dan paling banyak ditemukan pada sapi berusia 4-6 tahun). Penyebabnya adalah virus Jembrana; virus baru yang diketahui berasal dari kelompok Lentiviridae yang merupakan satu kelompok dengan virus HIV AIDS. Baca selengkapnya...

Obat Murah Meriah Untuk Sapi Mencret

Cara mengatasi sapi yang terkena penyakit, yang harus dilakukan pertama kali adalah menghilangkan penyebab penyakit dan mengatasi efek yang ditimbulkan. Contohnya adalah Diare, penyakit yang membuat sapi menjadi sering buang air besar dengan kondisi tinja yang encer atau berair (mencret). Diare pada sapi umumnya disebabkan oleh beberapa faktor fisiologis berupa perubahan lingkungan ternak, yang meliputi: perubahan pakan, perpindahan ternak, perubahan cuaca, dan pergantian pemeliharaan. Baca selengkapnya...