“Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah direzkikan Allah kepada mereka, maka Tuhanmu ialah Tuhan Yang Maha Esa, karena itu berserah dirilah kamu kepada-Nya. Dan berilah kabar gembira kepada orang-orang yang tunduk patuh (kepada Allah),” (QS. Al-Hajj ayat 34).
BINATANG TERNAK YANG TERMASUK DALAM JENIS HEWAN UNTUK KURBAN
1. Domba
Dalam sejarah peristiwa kurban, Nabi Ismail ditukar oleh Allah dengan hewan domba pada saat hendak disembelih oleh ayahnya, yakni Nabi Ibrahim. oleh sebab itu, domba termasuk dalam hewan yang dapat dikurbankan dengan syarat minimal telah berusia satu tahun atau telah berganti gigi.
2. Unta
Hewan Unta yang banyak terdapat di daerah Jazirah Arab, selain dimanfaatkan sebagai kendaraan juga dapat dijadikan hewan kurban. Namun, harus memenuhi batas usia lima tahun. Harga hewan unta terbilang cukup mahal, karena itu jika memilih unta sebagai hewan untuk kurban dapat dilakukan secara kolektif. Dimana pembelian satu ekor unta dapat dilakukan secara patungan tujuh atau sepuluh orang.
3. Sapi atau Kerbau
Sapi dan kerbau, meski masih satu keluarga hewan familia Bovidae namun berbeda spesies. Perbedaannya dapat dilihat dari ciri-ciri fisiknya. Sapi memiliki tanduk yang lebih pendek dan warna tubuh beragam. mulai dari coklat kemerahan, coklat tua, coklat muda, putih, hitam, hingga memiliki corak.
Sedangkan kerbau tanduknya yang lebih panjang dari sapi dan melengkung, mengarah ke samping hadap belakang. Tubuhnya juga lebih pendek, tapi lebih kekar dari sapi. Warnanya kulit tubuhnya antara abu-abu sampai hitam cenderung gelap.
Sapi jauh lebih populer untuk dijadikan jenis hewan untuk kurban dibandingkan kerbau, dengan syarat minimal telah berusia dua tahun. Sama halnya dengan unta, sapi dan kerbau dapat dibeli dengan cara kolektif sebanyak tujuh orang.
4. Kambing
Kambing adalah jenis hewan untuk kurban yang paling banyak peminatnya. Selain mudah ditemukan dan harganya relatif terjangkau, rasa daging kambing juga banyak yang menyukainya. Kambing yang boleh dikurbankan minimal memiliki usia dua tahun, dan tidak bisa dibeli secara kolektif.
JENIS HEWAN UNTUK KURBAN HARUS MEMENUHI SYARAT SAH
Berikut ini adalah syarat sah binatang kurban
1.Hewan kurban yang disembelih adalah binatang ternak, terdiri dari domba, kambing, unta, sapi, dan kerbau. Bukan binatang ternak unggas ataupun berjenis ikan.
2.Usia hewan telah mencukupi sesuai dengan takaran yang telah ditetapkan, yakni antara lain:
- Domba minimal berusia 1 tahun atau telah berganti gigi.
- Kambing minimal berusia 2 tahun dan telah masuk tahun ketiga dari usianya.
- Unta minimal berusia 5 tahun, dan telah atau sedang masuk ke tahun keenam dari usianya.
- Sapi atau kerbau minimal berusia 3 tahun, dan telah masuk tahun ketiga dari usianya.
3.Bebas dari cacat fisik ataupun cacat mental.
4.Hewan kurban yang disembelih telah resmi menjadi milik pekurban. Bukan hewan curian, bukan pula hewan liar yang tidak jelas statusnya.
BILA MENGALAMI CACAT, TIDAK BOLEH DIJADIKAN HEWAN UNTUK KURBAN
Dalam sebuah riwayat hadits Nabi yang disahihkan oleh Tirmidzi dan Ibnu Hibban dikatakan, Dari Al Bara’ bin ‘Azib radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berdiri di tengah-tengah kami dan berkata; “Ada empat cacat yang tidak dibolehkan pada hewan kurban:
(1) buta sebelah dan jelas sekali kebutaannya,
(2) sakit dan tampak jelas sakitnya,
(3) pincang dan tampak jelas pincangnya, (4) sangat kurus sampai-sampai tidak punya sumsum tulang.”
Dalam hadits tersebut dijelaskan, bahwa jenis hewan kurban yang mengalami kecacatan tidak sah untuk disembelih. Walaupun usianya telah mencapai angka yang cukup, namun bila mengalami kecacatan seperti yang telah dikatakan dalam hadits, maka hewan tersebut tidak dapat dijadikan binatang kurban.
Cacat yang dapat menyebabkan tidak sahnya hewan ternak untuk dijadikan binatang kurban yaitu buta, sakit parah, pincang, dan sangat kurus atau lemah hingga tidak terlihat memiliki sumsum tulang belakang, hewan yang terputus sebagian atau seluruh telinganya, serta hewan yang terputus sebagian atau seluruh ekornya.
Adapun ada sifat cacat pada binatang kurban yang hukumnya makruh, boleh dikurbankan namun lebih baik tidak dijadikan binatang kurban, yaitu cacat karena tanduk pecah atau patah, giginya pecah atau patah.
Sumber: dompetdhuafa.org
BERKURBAN DI BOGOR
Masjid Raya Al Muttaqin Bogor, menerima titipan Hewan Untuk Qurban 1445 H
- Qurban Sapi Rp3.500.000* Per 1/7 Bagian
- Qurban Kambing/Domba Rp3.500.000* Per Ekor
*sudah termasuk biaya operasional Qurban
Contact Person:
- Suhandi 085714283156
- Donni 089681916255