IMB adalah bukti legal bahwa bangunan untuk peternakan sapi telah sesuai dengan Tata Ruang yang telah ditentukan dan menunjukkan bahwa konstruksi bangunannya dapat dipertanggungjawabkan. Tidak ada ruginya mengurus IMB karena:
- Nilai jualnya lebih tinggi dibandingkan bangunan yang belum ber-IMB
- Bangunannya bisa dijaminkan ke Bank
- Harga tanah dengan bangunan ber-IMB harganya sudah pasti meningkat.
- Pada saat mengurus IMB kita akan tau rencana pemerintah di lokasi tersebut pada masa yang akan datang
Persyaratan untuk mendapatkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) peternakan sapi
- Foto copy KTP
- Foto copy tanda lunas PBB dan SPPT tahun terakhir
- Foto copy sertipikat
- Foto copy akta pendirian badan dan/atau perubahannya
- Foto copy Surat Keterangan Rencana Umum Tata Ruang dan Tata Wilayah, atau foto copy IMB yang dimiliki sebelumnya atau siteplan yang telah dilegalisasi oleh Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang
- Surat Keterangan Lurah & Camat (untuk status kepemilikan tanah selain SHM, HGB & IPT)
- Surat Pernyataan keabsahan dan kebenaran dokumen, sanggup memenuhi dokumen teknis dan membayar retribusi
- Rencana teknis bangunan (gambar rancang bangun dan perhitungan struktur)
TENTANG SURAT IZIN GANGGUAN ALIAS HO (HINDERORDONNANTIE)
Izin Gangguan (HO) peternakan sapi adalah izin kegiatan usaha yang diberikan kepada pribadi atau badan usaha peternakan dilokasi tertentu yang berpotensi menimbulkan bahaya kerugian dan gangguan, ketentraman dan ketertiban umum. Namun tidak termasuk kegiatan/tempat usaha yang lokasinya telah ditunjuk oleh Pemerintah Pusat atau Daerah.
Dasar hukum izin ini adalah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, termasuk Peraturan Daerah Kabupaten/Kota yang mengatur secara rinci tentang Retribusi Izin Gangguan. Bahkan pada kabupaten tertentu ada yang menerapkan rumus untuk nenentukan besar biaya retribusi ini. Misalnya, Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor mengeluarkan Perda No. 10 Tahun 2012, yang secara rinci mengatur besar retribusi untuk izin ini.
Surat Izin Gangguan di keluarkan oleh Dinas Perizinan didaerah tingkat dua atau setingkat Kabupaten dan Kotamadya, sesuai dengan diberlakukannya undang-undang otonomi daerah, jadi masing-masing daerah mempunyai aturan yang berbeda. Namun secara umum, diperlukan persyaratan sebagai berikut:
- Fotokopi KTP pemohon yang masih berlaku.
- Dokumen untuk mengelola lingkungan hidup, terkecuali untuk usaha yang tidak menimbulkan gangguan atau tidak ada limbah buangannya.
- Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sesuai peruntukan/fungs. Untuk bangunan yang belum ber-IMB melampirkan surat pernyataan bermeterai tentang kesanggupan mengurus IMB
- Fotokopi bukti kepemilikan atau sertifikat tanah atau surat keterangan lain yang sah
- Fotokopi Akta pendirian atau cabang perusahaan bagi usaha yang berbadan hukum
- Surat pernyataaan persetujuan atau tidak keberatan dari pemilik tempat atau bukti sewa bagi tempat usaha yang bukan milik sendiri
- Denah letak domisili tempat usaha dan gambar situasi atau site plan tempat usaha yang jelas
- Izin Gangguan lama asli atau SK dan Tanda Izin bagi yang mengajukan permohonan perpanjangan
- Surat kuasa bagi pemohon yang tidak dapat mengurus sendiri Surat Izin Gangguan
- Persetujuan dari tetangga sekitar tempat usaha yang diketahui oleh pejabat setempat (Rt, Rw, Lurah dan Camat)
Oya, jangan lupa mengurus Izin Prinsip Dan Penggunaan Tanah terlebih dahulu ya? Selamat bekerja