Apakah mengelola peternakan sapi perlu izin? Ternyata tergantung kepada kebijakan Pemerintah Daerah setempat. Sebagai contoh adalah peraturan yang ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten Blitar. Menurut peraturan tersebut, yang wajib memiliki izin dari Pemerintah adalah peternakan yang memelihara lebih dari 20 ekor sapi indukan dan bakalan, baik perah ataupun potong.
Sebenarnya ada untungnya juga jika peternak memiliki izin usaha, diantaranya berhak mendapatkan perlindungan hukum, pembinaan, pengarahan, dan pengawasan terhadap kegiatan usaha peternakan sapi tersebut. Termasuk untuk mendapatkan bantuan, juga mempermudah pada saat mengajukan kredit ke Bank.
Apa yang dimaksud dengan izin usaha? Penjabarannya adalah suatu bentuk persetujuan atau pemberian izin dari pihak berwenang atas penyelenggaraam suatu kegiatan usaha oleh seorang pengusaha atau suatu perusahaan. Agar kegiatan usaha lancar, maka setiap pengusaha wajib untuk mengurus dan memiliki izin usaha dari instansi pemerintah yang sesuai dengan bidangnya.
Bagaimana cara mendapatkan izin usaha peternakan? Ada beberapa persyaratan administratif yang harus diurus terlebih dahulu yaitu:
1. IZIN PRINSIP (IP)
Izin Prinsip adalah izin dari pemerintah, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota yang wajib dimiliki dalam rangka memulai usaha. Dasarnya adalah Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, Undang-Undang No. 32 Tahun 2000 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah dan Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
IP dibutuhkan untuk mendirikan perusahaan baru atau memulai usaha baik sebagai penanaman modal dalam negeri (PMDN), penanaman modal asing (PMA) atau dalam rangka perpindahan lokasi proyek PMA atau PMDN.
Permohonan IP diajukan kepada Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Bidang Penanaman Modal seperti Badan Kordinasi Penanaman Modal atau juga Badan Perizinan Terpadu yang ada di tingkat Kabupaten/Kota atau Provinsi.
Jika pemegang saham perusahaan Anda adalah warga negara asing dan sebagian lagi orang warga Negara Indonesia, maka pengurusan IP dilakukan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal.
Cara buat surat izin usaha dan persyaratan yang harus dipenuhi jika perusahaannya belum terbentuk:
- Formulir IP, yang dilengkapi dan ditandatangani oleh seluruh calon pemegang saham dari perusahaan PMA
- Fotocopy KTP dan NPWP bagi WNI atau Kartu Tanda Pengenal yang sah bagi Warga Negara Asing (Paspor)
- Uraian kegiatan dan penjelasan tentang produk yang dihasilkan
- Rekomendasi dari dinas peternakan
- Data estimasi produksi dan pemasaran
- Luas Tanah yang dibutuhkan
- Jumlah Tenaga Kerja
- Nilai Investasi
Persyaratan jika perusahaannya sudah ada:
- Formulir IP, yang dilengkapi dan ditandatangani oleh seluruh calon pemegang saham dari perusahaan PMA
- Nama Pimpinan Tertinggi Perusahaan
- Copy Akta Pendirian
- Copy Surat Keterangan Domisili Usaha
- Copy NPWP
- Copy Surat Pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM
- Copy SIUP
- Copy TDP
- Bidang Usaha
- Lokasi Proyek (Proyeksi)
- Data estimasi produksi dan pemasaran
- Luas Tanah yang dibutuhkan
- Jumlah Tenaga Kerja
- Rencana Nilai Investasi
- Rencana Permodalan
2. IZIN PENGGUNAAN TANAH (IPT)
Izin ini diwajibkan bagi usaha peternakan yang menggunakan tanah seluas 2000 m2 atau lebih dikaitkan dengan rencana umum tata ruang daerah yang bersangkutan.
Persyaratan:
- Surat permohonan ditandatangani diatas materai
- Foto copy KTP Pemohon/Penanggungjawab perusahaan.
- Foto copy Akte Pendirian Perusahaan bagi yang berbadan hukum .
- Foto copy NPWP.
- Proposal/Study Kelayakan.
- Site Plan.
- Foto Copy Bukti Kepemilikan tanah.
- Tanda lunas PBB tahun terakhir.
Masa berlaku Izin Peruntukan Penggunaan Tanah adalah 3 (tiga) bulan dan dapat diperpanjang 1 (satu) kali berdasarkan permohonan yang bersangkutan.
Demikianlah uraian singkat mengenai cara buat surat izin usaha untuk bidang peternakan sapi, semoga bermanfaat.