RAGAM INFORMASI

TENTANG DUNIA PERSAPIAN

TRANSLATE

Usaha Peternakan Sapi Seperti Apakah Yang Harus Diurus Izinnya?

Ditulis oleh:

"Warga Mengeluh, Peternakan Sapi Tanpa Izin Dibiarkan Tetap Beroperasi", demikian judul sebuah berita yang dilansir oleh dejurnal.com, pada tanggal 07 Mei 2021. Peternakan tersebut terletak di Kampung Ciherang Rt 02 Rw 01 Desa Cikanyere, Kecamatan Sukaresmi, Cianjur. Menurut informasi yang diperoleh, peternakan tersebut memang tidak memiliki izin, dan keberadaannya tidak mendapatkan restu masyarakat sekitar.


Apakah mengelola peternakan sapi perlu izin? Ternyata tergantung kepada kebijakan Pemerintah Daerah setempat. Sebagai contoh adalah peraturan yang ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten Blitar. Menurut peraturan tersebut, yang wajib memiliki izin dari Pemerintah adalah peternakan yang memelihara lebih dari 20 ekor sapi  indukan dan bakalan, baik perah ataupun potong.

Sebenarnya ada untungnya juga jika peternak memiliki izin usaha, diantaranya berhak mendapatkan perlindungan hukum, pembinaan, pengarahan, dan pengawasan terhadap kegiatan usaha peternakan sapi tersebut. Termasuk untuk mendapatkan bantuan, juga mempermudah pada saat mengajukan kredit ke Bank.

Apa yang dimaksud dengan izin usaha?  Penjabarannya adalah suatu bentuk persetujuan atau pemberian izin dari pihak berwenang atas penyelenggaraam suatu kegiatan usaha oleh seorang pengusaha atau suatu perusahaan. Agar kegiatan usaha lancar, maka setiap pengusaha wajib untuk mengurus dan memiliki izin usaha dari instansi pemerintah yang sesuai dengan bidangnya.

Bagaimana cara mendapatkan izin usaha peternakan? Ada beberapa persyaratan administratif yang harus diurus terlebih dahulu yaitu:

 

1. IZIN PRINSIP (IP)

Izin Prinsip adalah izin dari pemerintah, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota yang wajib dimiliki dalam rangka memulai usaha. Dasarnya adalah Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, Undang-Undang No. 32 Tahun 2000 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah dan Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.

IP dibutuhkan untuk mendirikan perusahaan baru atau memulai usaha baik sebagai penanaman modal dalam negeri (PMDN), penanaman modal asing (PMA) atau dalam rangka perpindahan lokasi proyek PMA atau PMDN.

Permohonan IP diajukan kepada Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Bidang Penanaman Modal seperti Badan Kordinasi Penanaman Modal atau juga Badan Perizinan Terpadu yang ada di tingkat Kabupaten/Kota atau Provinsi.

Jika pemegang saham perusahaan Anda adalah warga negara asing dan sebagian lagi orang warga Negara Indonesia, maka pengurusan IP dilakukan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal.

Cara buat surat izin usaha dan persyaratan yang harus dipenuhi jika perusahaannya belum terbentuk:

  1. Formulir IP, yang dilengkapi dan ditandatangani oleh seluruh calon pemegang saham dari perusahaan PMA
  2. Fotocopy KTP dan NPWP bagi WNI atau Kartu Tanda Pengenal yang sah bagi Warga Negara Asing (Paspor)
  3. Uraian kegiatan dan penjelasan tentang produk yang dihasilkan
  4. Rekomendasi dari dinas peternakan
  5. Data estimasi produksi dan pemasaran
  6. Luas Tanah yang dibutuhkan
  7. Jumlah Tenaga Kerja
  8. Nilai Investasi

Persyaratan jika perusahaannya sudah ada:

  1. Formulir IP, yang dilengkapi dan ditandatangani oleh seluruh calon pemegang saham dari perusahaan PMA
  2. Nama Pimpinan Tertinggi Perusahaan
  3. Copy Akta Pendirian
  4. Copy Surat Keterangan Domisili Usaha
  5. Copy NPWP
  6. Copy Surat Pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM
  7. Copy SIUP
  8. Copy TDP
  9. Bidang Usaha
  10. Lokasi Proyek (Proyeksi)
  11. Data estimasi produksi dan pemasaran
  12. Luas Tanah yang dibutuhkan
  13. Jumlah Tenaga Kerja
  14. Rencana Nilai Investasi
  15. Rencana Permodalan

 

2. IZIN PENGGUNAAN TANAH (IPT)

Izin ini diwajibkan bagi usaha peternakan yang menggunakan tanah seluas 2000 m2 atau lebih dikaitkan dengan rencana umum tata ruang daerah yang bersangkutan.

Persyaratan:

  1. Surat permohonan ditandatangani diatas materai
  2. Foto copy KTP Pemohon/Penanggungjawab perusahaan.
  3. Foto copy Akte Pendirian Perusahaan bagi yang berbadan hukum .
  4. Foto copy NPWP.
  5. Proposal/Study Kelayakan.
  6. Site Plan.
  7. Foto Copy Bukti Kepemilikan tanah.
  8. Tanda lunas PBB tahun terakhir.

Masa berlaku Izin Peruntukan Penggunaan Tanah adalah 3 (tiga) bulan dan dapat diperpanjang 1 (satu) kali berdasarkan permohonan yang bersangkutan.

Demikianlah uraian singkat mengenai cara buat surat izin usaha untuk bidang peternakan sapi, semoga bermanfaat.

 

  • 433

    Promosikan Bisnismu Disini! Mudah Murah Dan Tepat Sasaran

    Iklan penawaran barang atau jasa adalah salah satu strategi promosi yang sangat efektif menyasar target pasar secara luas dan cepat, untuk berbagai jenis produk bahkan termasuk hasil peternakan sapi berikut produk olahannya. Untuk Anda yang saat ini membutuhkan media promosi yang tepat untuk menawarkan daging, susu, bibit sapi, sapi potong, sapi perah, sapi kurban dan produk olahan pangan seperti: sosis, kornet, yoghurt, keju serta kuliner, kini tersedia program promosi untuk keperluan…

DAGING SAPI & OLAHANNYA

3698

Cara Membersihkan Kaki Sapi Sebelum Dimasak

Sepiring nasi hangat dan semangkuk kuah sop gurih plus irisan kaki sapi yang empuk, adalah santapan nikmat yang ada di Kedai Sop kaki sapi Pak Karto, Jalan Biak Roxy Jakarta. Sebetulnya, daerah ini terkenal sebagai surga kuliner sop kaki kambing, tapi ada satu yang menjual kuliner yang berbeda yaitu sop kaki sapi yang legendaris. Baca selengkapnya...

PRODUK SUSU SAPI

Susu Sapi Ternyata Bisa Menghilangkan Noda Tinta Warna Printer Pada Pakaian

Sebagian besar dari anda, terutama apabila anda bekerja di kantor atau instansi tertentu, pasti pernah berurusan dengan noda dari tinta warna printer. Noda ini seringkali terkena baju dan sangat nampak di pakaian terutama untuk pakaian berwarna cerah. Yang lebih parah adalah, seringkali noda ini begitu sulit untuk dihilangkan meskipun baju sudah direndam dalam waktu yang lama dan dikucek sekuat tenaga. Baca selengkapnya...

SERBA SERBI TERNAK SAPI

Sapi Krui, Mahar Perkawinan Favorit Masyarakat Lampung

Sapi Krui (jawi peghia) adalah sebutan bagi jenis sapi lokal yang berkembang di kawasan Kabupaten Pesisir Barat, Provinsi Lampung. Asal-Usul Sapi Krui merupakan persilangan antara Bos indicus dan Bos sondaicus yang dikawinkan secara alami dan dipelihara secara turun temurun oleh masyarakat di daerah ini. Baca selengkapnya...