Dalam ekonomi dan pertanian, lahan adalah luas tanah yang bisa dimanfaatkan untuk keperluan manusia, contohnya lahan untuk beternak sapi. Pemilihan lahan yang tepat, bisa mengoptimalkan pendapatan dari usaha peternakan yang dilakukan.
Berikut ini adalah beberapa hal penting yang harus diperhatikan dalam memilih lahan untuk beternak sapi, yaitu:
- Sejarah Lahan; Pilih lahan yang sejarahnya tidak bermasalah dalam hubungannya dengan kesehatan ternak sapi. Jangan sampai nanti muncul berbagai masalah, misalnya lahan bekas lokasi pembuangan limbah beracun, daerah endemi penyakit, atau kawasan tempat pembuangan akhir (TPA).
- Sumber Air; Pilih yang Dekat dengan sumber air bersih. Hal ini sangatlah penting, selain untuk menjamin adanya asupan air bersih yang cukup untuk kebutuhan minum, mandi, pembersihan kandang dan sanitasi.
- Mudah dijangkau; Jika tidak maka peternak dipastikan akan mengalami kendala pada saat keluar masuk kandang, pada pemeliharaannya, dan distribusi. Akan lebih baik jika lokasinya tidak terlalu jauh dari sentra penjualan sapi, atau setidaknya ada himpunan peternak sapi di daerah tersebut. Walaupun bukan merupakan hal yang mutlak, dapat memudahkan peternak untuk membangun jaringan dan mendapatkan akses pemasaran yang lebih baik.
- Jauh dengan permukiman penduduk; Mengingat bahwa Sapi amemproduksi kotoran dalam jumlah banyak, yang nantinya menimbulkan bau yang akan menyengat dan mengganggu masyarakat sekitar.
- Subur atau dekat dengan lahan pertanian; Tujuannya untuk membantu peternak dalam hal penyediaan pakan hijauan. Jika sulit mendapatkannya, cari alternatif lokasi yang dekat dengan industri pangan alami, seperti misalnya pabrik tahu, pabrik gula, pabrik roti, atau tempat penggilingan padi. Sebagai informasi, beberapa limbah industri pangan bisa dimanfaatkan sebagai pakan konsentrat alami yaitu ampas tahu, serbuk roti, ampas tebu, ampas bir, kulit nanas, bekatul atau sisa gilingan padi, dan masih banyak lagi.
- Suhu udaranya ideal untuk pertumbuhan sapi; Suhu akan berpengaruh terhadap tingkat kelembapan kandang yang langsung memengaruhi pertumbuhan sapi. Sebagai contoh, sapi perah membutuhkan suhu sejuk berkisar antara 23—28°C. Suhu tersebut dapat mendukung sapi friesian holstein, Simmental, dan limousin tumbuh dengan perkembangan yang optimal. Suhu yang terlalu tinggi atau rendah di bawah 24°C akan membuat pertumbuhan sapi menjadi terhambat.
- Luas lahan; Sebenarnya, peternakan sapi butuh lahan yang lahan yang luas yang tentunya membutuhkan modal besar yang bisa dijangkau oleh semua peternak. Namun, Anda tetap bisa memanfaatkan luas lahan yang ada untuk sementara saat masih merintis usaha dari bawah.
- Jauh dari keramaian; kahan peternakan sebaiknya jauh dari keramaian, karena suasana yang ramai membuat sapi tidak tenang. Sebaliknya, kehadiran suara sapi sepanjang hari membuat banyak orang terganggu.
- Lahan dengan peruntukannya; peternakan sapi tidak dapat dibuat disembarang tempat. Tanyakan terlebih dahulu peruntukan lahan yang bersangkutan kepada Pemda setempat. Ingat! Perubahan dapat cepat terjadi, misalnya areal yang dulu berupa sawah, dalam dua tahun mulai berdiri perumahan. Dari segi lain, peternakan Anda belum balik modal, sementara itu protes penghuni mulai gencar ke peternakan Anda. Sebagai saran, lihat peruntukan tanah di Pemda atau Bappeda setempat karena tiap kabupaten memiliki rencana tata ruang dan peruntukan areal sendiri-sendiri.
Tata Cara Perizinan Usaha Peternakan di Kabupaten Bogor
Dikutip dari bogorkab.go.id, dalam upaya mendorong pertumbuhan dan pengembangan usaha peternakan dan perikanan di Kabupaten Bogor perlu diambil langkah-langkah melalui penataan di bidang perizinan.
Salah satu langkah menciptakan iklim usaha yang kondusif adalah dengan memberikan ketetapan dalam memperoleh izin usaha melalui mekanisme dan prosedur yang dapat menjamin kepastian berusaha selaras dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang kewenangan pemerintah dan kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonomi.
Untuk itu diterbitkan Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 8 Tahun 2003 tentang Izin Usaha Peternakan dan Perikanan, yang disajikan secara singkat sebagai berikut.
A. IZIN USAHA PETERNAKAN
1. Jenis Izin
- Izin Usaha Budidaya Ternak
- Izin Usaha Pembibitan
- Izin Usaha Rumah Potong Hewan (RPH)
- Izin Usaha Berdagang Daging
2. Skala Pemilikan Wajib Izin
- Sapi potong, kap. > 100 ekor campuran
- Kerbau, kap. > 75 ekor campuran
- Sapi perah, kap. > 20 ekor campuran
Dibawah atau sama dengan populasi di atas dapat dilakukan tanda daftar usaha peternakan rakyat.
3. Persyaratan
Izin Usaha Budidaya Ternak, Usaha Pembibitan dan Usaha Rumah Potong Hewan
Persetujuan Prinsip
- Fotokopi KTP
- Fotokopi Akte Pendirian Perusahaan ( untuk Berbadan Hukum )
- Fotokopi NPWP
- Proposal
Izin Usaha
- Memiliki Persetujuan Prinsip
- Mengisi Formulir Permohonan Izin
- Melampirkan fotokopi KTP
- Melampirkan fotokopi Akte Pendirian Perusahaan (untuk badan usaha)
- Melampirkan Fotokopi NPWP
- Melampirkan fotokopi Izin Lokasi atau Izin Peruntukan Penggunaan tanah (IPPT)
- Melampirkan fotokopi UKL/UPL
- Melampirkan fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
- Melampirkan fotokopi Izin Undang-Undang Gangguan (HO) atau Surat Izin Tempat Usaha (SITU)
Persyaratan Izin Usaha Berdagang Daging
- Mengisi formulir permohonan izin
- Melampirkan fotokopi KTP
- Melampirkan salinan /fotocopy Akte Pendirian Perusahaan ( untuk badan usaha )
- Melampirkan Surat Keterangan Kepemilikan Los / Kios Berdagang Daging
B. MASA BERLAKU IZIN
Masa berlaku Izin Usaha Peternakan dan Perikanan selama pemegang izin melakukan usaha dan wajib melakukan daftar ulang setiap 5 (lima) Tahun.