Sapi Krui sudah ada di wilayah Pesisir Barat sejak jaman penjajahan Belanda. Sapi-sapi tersebut berasal dari Aceh dan Sumatera Barat yang dibawa dari Teluk Bayur (pelabuhan laut di Sumatera Barat) menuju Padang Bay (Bengkulu) lalu mampir di Teluk Stabas (pelabuhan laut di Krui, Pesisir Barat) dan menuju Tanjung Priok (pelabuhan laut di Jakarta).
Sapi-sapi tersebut sebagian diturunkan di Teluk Stabas dan selanjutnya dipelihara oleh warga di Pesisir Barat. Sapi-sapi tersebut berkembang biak dan tetap lestari sampai kini. Sebaran asli geografis Sapi Krui adalah Sepanjang wilayah Kabupaten Pesisir Barat, meliputi Kecamatan Lemong, Pulau Pisang, Karya Penggawa, Krui Selatan, Pesisir Utara, Way Krui, Pesisir Tengah, Pesisir Selatan,
Ngaras, Ngambur dan Bangkunat.
Ciri-ciri sapi Krui
- Pola warna kepala dan bulu tubuh pada sapi Krui jantan dan betina bervariasi dari warna tunggal hingga empat warna. Namun sebagian besar sapi Krui jantan memiliki kepala berwarna coklat belang krem. Dengan warna ekor yang mengikuti warna dasarnya.
- Sebagian besar sapi krui tidak berpunuk.
- Mayoritas sapi krui bergelambir.
- Bentuk mukanya ramping dengan tanduk yang melengkung keluar.
- Postur tubuhnya kecil
Sapi krui menjadi primadona di Pesisir Barat karena memiliki nilai strategis yang meliputi nilai budaya, nilai ekonomis, dan nilai kemanfaatan yang baik bagi masyarakat Pesisir Barat, antara lain: tidak mudah terserang penyakit, dengan pemeliharaan seadanya tetap berkembang biak. Dan satu kelebihan lain dari sapi krui adalah kualitas daging yang sangat baik. Oleh sebab itu, masyarakat di daerah tersebut memanfaatkan sapi Krui sebagai penghasil daging dan menjadi pilihan utama penduduk dalam menyajikan hidangan pesta. Bahkan sebagai mahar dalam perkawinan.
Dan para peternak sapi Krui sangat menjaga kemurniannya. Tidak banyak yang tertarik untuk melakukan perkawinan silang antara sapi Krui dengan sapi bangsa lain yang performa pertumbuhannya lebih tinggi. Kondisi tersebut merupakan faktor pendukung pelestarian sapi Krui.
Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 48/Permentan/OT.140/9/2011 tentang Pewilayahan Sumber Bibit Ternak menetapkan bahwa wilayah sumber bibit ditentukan berdasarkan pada adanya plasma nutfah sapi lokal yang secara genetik potensial untuk dikembangkan dan dibudidayakan. Sapi Krui secara genetik, sangat potensial untuk dikembangkan. Hal tersebut yang mendasari diajukannya proposal penetapan sapi Krui sebagai rumpun sapi galur asli yang terdapat di Provinsi Lampung.
Populasi Sapi Krui
Berdasarkan data Fakultas Pertanian Universitas Lampung (FP Unila) jurusan ilmu peternakan melalui Akhmad Dakhlan, Ph. D., Dr. Ir. Sulastri, M.P., dan Dian Kurniawati, M.Sc, sampai dengan tahun 2020, di Pesisir Barat terdapat 7951 ekor (85%) dari 9384 ekor sapi krui secara keseluruhan. Populasi tertinggi ada di Pesisir Selatan (2267 ekor) dan terendah di Pulai Pisang (157). Sapi Krui tersebar di 11 kecamatan di wilayah Pesisir Barat.
Permasalahan Sapi Krui
Produktivitas dan populasi sapi Krui tidak menunjukkan peningkatan dari tahun ke tahu. Penyebabnya:
- Dipelihara secara ekstensif, sehingga tidak mendapat pakan tambahan yang mampu mencukupi kebutuhan tubuhnya,
- Perkembangan genetiknya tidak terkontrol karena tidak ada tindakan penerapan pemuliabiakan yang benar, perkawinan yang tidak terkontrol sehingga diduga banyak terjadi perkawinan antarindividu yang masih memiliki hubungan kekerabatan,
- Pemotongan sapi yg tidak terkendali.
Solusi:
- Pemahaman peternak tentang pentingnya penerapan Good Farming Practices dan Good Breeding Practices harus ditingkatkan.
- Mencegah terjadinya inbreeding.
- Mengupayakan semen beku sapi Krui untuk mempercepat peningkatan populasi dan menghindari inbreeding.
- Perlu digalakkan budidaya hijauan pakan ternak karena selama ini sapi Krui hanya makan rumput-rumput yang kualitasnya tidak terjamin.
- Mencatatkan sapi Krui sebagai plasma nutfah atau sumberdaya genetik lokal Kabupaten Pesisir Barat melalui pengajuan proposal penetapan rumpun sapi Krui ke Kementrian Pertanian.
Pengajuan proposal penetapan rumpun sapi Krui, telah disetujui oleh kementerian pertanian RI sejak 18 Nopember 2021. Keputusan menteri pertanian tentang penetapan rumpun Sapi Krui telah menetapkan bahwa Sapi Krui adalah kekayaan sumber daya genetik ternak lokal Indonesia yang harus dilindungi dan dilestarikan.
Sumber data: Fakultas Pertanian Universitas Lampung, 2022.