Tak Hanya Pawai Ta'ruf FPI, Polisi Juga Mengawal Razia Ternak Sapi !

Untuk mensosialisasikan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor: 56/2016 tentang hukum penggunaan atribut keagamaan non-muslim, sejumlah anggota Front Pembela Islam (FPI) Jawa Timur mendatangi sejumlah mal di Kota Surabaya, Minggu (18/12/2016). Meski kegiatan FPI bertajuk pawai ta'aruf ini adalah aksi damai, pihak Polrestabes Surabaya tetap melakukan pengawalan ketat. 

Menurut keterangan Kapolrestabes Surabaya, M Iqbal, aksi FPI ini bukan aksi sweeping, dan FPI sudah berkoordinasi dengan pihak kepolisian. Tugas polisi adalah mengawal ketat aksi ini agar tidak terjadi gesekan. Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono menegaskan, tidak boleh ada organisasi massa (ormas) yang melakukan tindakan razia.

Karena yang berhak melakukan razia atau sweeping adalah pihak kepolisian dan pemerintahan. Dan ini berlaku tidak hanya untuk masalah keagamaan yang diusung FPI, tapi untuk segala macam hal, tanpa terkecuali. Salah satu contohnya adalah yang dilakukan Polres Pasuruan. Bekerjasama dengan Dinas Peternakan setempat, anggota polisi dari Polres Pasuruan merazia para penjagal sapi dan Rumah Pemotongan Hewan yang menyembelih sapi betina produktif.

Dasar hukumnya adalah Undang-undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Ketentuannya tertuang dalam pasal 18 ayat (2) yang menyebutkan bahwa ternak ruminansia betina produktif dilarang disembelih.

Apa yang dimaksud dengan sapi betina produktif ?. Sapi betina produktif adalah sapi yang melahirkan kurang dari 5 (lima) kali atau berumur dibawah 8 (delapan) tahun, atau sapi betina yang berdasarkan hasil pemeriksaan reproduksi dokter hewan atau petugas teknis yang ditunjuk di bawah pengawasan dokter hewan dan dinyatakan memiliki organ reproduksi normal serta dapat berfungsi optimal sebagai sapi induk.

Hukumannya tidak main-main, berdasarkan ketentuan Pidana pada Undang-Undang No. 41 Tahun 2014 pasal 86, kepada setiap orang yang menyembelih ternak sapi betina produktif akan dipenjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).

Namun demikian ada pengecualian apabila peraturan diatas dikecualikan apabila sapi betina produktif itu digunakan untuk : penelitian, pemuliaan, pengendalian dan penanggulangan Penyakit Hewan, ketentuan agama, ketentuan adat istiadat, dan/atau pengakhiran penderitaan Hewan

Mengapa ternak sapi betina produktif tidak boleh disembelih ?.

  • Sapi betina produktif akan meningkatkan kelahiran dan populasi sapi potong nasional.
  • Dapat memberi keuntungan lebih kepada para peternak, untuk mengembangkan peternakan (dengan menghasilkan anak sapi) dan memperbesar produksi susu segar untuk dikonsumsi dan dijual.

Bayangkan jika ternak sapi betina produktif itu disembelih, mungkin dalam waktu tidak terlalu lama negara kita tidak lagi memiliki sapi yang mensuplai kebutuhan daging dan susu untuk masyarakat. Mari kita dukung pihak kepolisian yang merazia pemotongan sapi betina produktif !!!

Sumber :

  • magelangkota.go.id
  • jalurberita.blogspot.co.id
  • pasuruankab.go.id

Jersey Adalah Salah Satu Jenis Sapi Penghasil Susu Untuk Membuat Greenfields Yogurt

Yogurt atau biasa ditulis juga sebagai yoghurt, adalah minuman hasil fermentasi oleh bakteri yang disebut sebagai kultur yogurt. Yang difermentasi adalah gula alami terkandung didalam susu, hasilnya adalah asam laktat. Zat inilah yang membuat protein susu mengental dengan tekstur dan aroma serta rasa yang unik. Yogurt dapat dibuat dari segala jenis susu, termasuk susu kedelai. Akan tetapi yang paling populer adalah Yogurt dari susu sapi. Baca selengkapnya...

Tentang Penyakit Mulut Dan Kuku (PMK): Penyebab, Gejala dan Cara Melindungi Hewan Ternak

PMK adalah adalah penyakit yang sangat menular dan menyebar dengan cepat pada hewan berkuku belah/bercabang dua seperti sapi, babi, domba, kambing, rusa, dan hewan berkuku belah lainnya. Hewan lain yang telah ditemukan rentan termasuk landak, armadilo, gajah, capybara, dan tikus. Akan tetapi, PMK tidak menyerang kuda. Baca selengkapnya...

Nilgai, Sapi Biru Nan Suci dari India

Jenis sapi apa yang anda kenal? Sapi Limousin, Brahma, Simental, atau Sapi Madura? Nama sapi-sapi tersebut sudah cukup familiar di telingan orang Indonesia, terlebih di kalangan peternak dan petani. Namun, pernahkah Anda mendengar tentang Sapi Biru dari India? Seperti apa ya kira-kira sapi biru itu? Dikenal dengan nama Nilgai, nama hewan ini diambil dari perpaduan bahasa Urdu dan Hindi. Nil berarti biru dan Gai berarti sapi. Secara harfiah Nilgai pun disebut sebagai Sapi Biru. Baca selengkapnya...